Ingin Membeli Properti? Ini 9 Pajak Rumah yang Wajib Dibayar

Berbicara soal rumah, fokus utama calon pembeli atau pemilik rumah biasanya hanya ada di harga beli, cicilan bulanan, dan dana untuk renovasi. Namun, ada satu kewajiban penting yang sering luput dari perhatian, yakni Pajak Rumah.

Jangan salah, Teman Summarecon, pajak properti bukan hanya PBB. Ada beberapa jenis pajak lain yang perlu diketahui sejak awal. Dengan pemahaman ini, perencanaan keuangan jadi lebih rapi dan semua kewajiban hukum bisa terpenuhi tanpa masalah. 

Macam-Macam Pajak Rumah 

Pajak apa saja untuk rumah? Saat memiliki atau membeli properti, ada beberapa pajak yang perlu Teman Summarecon bayarkan, di antaranya:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Pajak properti yang paling umum. Berapa tahun sekali bayar pajak rumah PBB? Wajib dibayarkan satu tahun sekali oleh pemilik rumah atau tanah yang  punya hak atas tanah atau bangunan, serta mengambil manfaat darinya.[1]

    Pajak ini terbagi menjadi dua jenis utama, tergantung properti yang dimiliki:

    PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan): Untuk rumah tinggal atau properti non-industri.[2]
    PBB-P3 (Sektor Tertentu): Untuk properti dengan skala besar, seperti kebun, hutan, atau pertambangan.[3]

    Berapa biasanya pajak rumah ini? Bagi Teman Summarecon yang ingin tahu cara menghitung pajak ini secara detail, bisa langsung melihat panduan Cara Menghitung PBB di sini.

  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

    Pajak yang berlaku saat tanah atau bangunan berpindah tangan. Sifatnya adalah satu kali penarikan saat transaksi peralihan hak (jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, dsb) oleh pembeli atau pihak yang memperoleh hak. Tarifnya 5% dari nilai properti yang telah dikurangi nilai yang tidak terkena pajak.[4]

  3. PPh (Pajak Penghasilan) atas Penjualan / Pengalihan Properti

    Biaya pajak yang muncul saat seseorang menjual tanah atau bangunan. Berapa persen pajak rumah ini? Besar pajak umumnya 2,5% dari nilai bruto properti, atau 1% untuk Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana.[5]

    Catatan, properti dengan nilai di bawah Rp60 juta bebas dari kewajiban ini.

  4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    PPN merupakan pungutan yang wajib Teman Summarecon bayarkan ketika membeli rumah baru langsung dari pihak developer. Pajak ini termasuk dalam komponen biaya resmi yang diatur pemerintah dan diterapkan pada setiap transaksi jual beli properti baru. Besarnya saat ini 11% dari harga jual properti.[6]

  5. BBN (Bea Balik Nama)

    Pajak yang harus Teman Summarecon bayarkan saat memindahkan sertifikat rumah atau tanah dari nama orang lain ke Teman Summarecon sebagai pembeli. Biasanya sebesar 2% dari nilai transaksi, tergantung kebijakan daerah.[7]

    Tapi perlu Teman Summarecon catat, proses balik nama juga akan menimbulkan beberapa biaya tambahan. Seperti, biaya penerbitan Akta Jual Beli, biaya cek sertifikat di BPN, serta BPHTB.

  6. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

    Besarnya adalah 20% dari harga properti dan hanya satu kali pemungutan. PPnBM tidak berlaku untuk semua transaksi pembelian rumah tapi hanya untuk hunian yang termasuk kategori mewah, yakni rumah dengan harga Rp20 miliar ke atas.[8]

Mengenal Istilah Kunci dalam Perhitungan Pajak

 

Agar perhitungan pajak rumah lebih jelas dan mudah Teman Summarecon pahami, terdapat tiga istilah penting yang menjadi dasar perhitungan dan selalu menjadi acuan utama dalam proses perpajakan properti.

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    NJOP adalah harga rata-rata properti (tanah atau bangunan) oleh pemerintah berdasarkan data transaksi jual beli yang wajar di suatu wilayah. Istilah awamnya adakah taksiran harga properti oleh negara. NJOP sendiri adalah dasar perhitungan pajak properti, termasuk PBB dan BPHTB. 

    Mengingat setiap daerah memiliki kondisi, lokasi, dan keunggulan masing-masing, nilai NJOP akan berbeda antar wilayah.

  2. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

    Bagian dari nilai properti yang menjadi dasar perhitungan pajak, seperti PBB. Besarnya NJKP ditetapkan sebagai persentase dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), biasanya antara 20% hingga 100%, tergantung nilai properti dan peraturan yang berlaku.

  3. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

    Batas nilai properti yang bebas dari pajak. Artinya, jika nilai properti Teman Summarecon sampai NJOPTKP, maka bagian tersebut tidak akan dihitung saat perhitungan PBB. Pemerintah daerah menetapkan besaran NJOPTKP sesuai kondisi ekonomi, harga properti rata-rata, dan kebijakan lokal, sehingga bisa berbeda-beda di tiap wilayah.

Dengan memahami semuanya, Teman Summarecon bisa memastikan apa saja pajak rumah tahunan yang perlu Teman Summarecon bayarkan berkala dan mana pajak yang sifatnya sekali pembayaran. Kepemilikan rumah pun akan terasa lebih aman dan bebas risiko hukum.

Siap memiliki rumah dengan proses legal dan transparan? Temukan berbagai pilihan hunian di Summarecon Tangerang, lengkap dengan informasi pajak rumah yang jelas dan bantuan dari tim ahli kami! Kami siap membantu melewati setiap tahapan, dari booking hingga serah terima kunci.